Karakter
Pancasila pada pembelajaran PKN di Sekolah Dasar
A.
Realitas
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraa PKN merupakan
salah satu mata pelajaran yang memiliki peran penting dalam membentuk
kepribadian peserta didik. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dinyatakan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2014:1) bahwa PKN merupakan mata
pelajaran yang memiliki misi sebagai pendidikan karakter, nilai dan moral
Pancasila, pengembangan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), dan penghayatan terhadap filosofi Bhinneka Tunggal Ika. Berkaitan
dengan pendidikan karakter, peran PKN melalui pembelajarannya adalah menanamkan
nilai-nilai karakter yang luhur. Dari hal tersebut dapat dipahami bahwa PPKn
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan dalam hal pembentukan warga negara
yang dapat memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya sebagai manusia yang
berpengetahuan, berketerampilan, berkarakter luhur, dan demokratis.
Menurut Wahab (1995) Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan PKN adalah salah satu program pendidikan nasional dengan
berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai
sarana dalam menumbuhkan, membentuk, menguatkan, serta melestarikan nilai-nilai
moral dan karakter yang luhur pada peserta didik. Selanjutnya, nilai-nilai
tersebut dapat melekat menjadi jatidiri dan karakter pada setiap orang yang
diamalkan dalam kehidupan sehari, baik dalam kehidupan beragama, berbangsa dan
bernegara. Pada kenyataannya PKN di sekolah dianggap oleh sebagian peserta didik
merupakan mata pelajaran yang membosankan.
Pendidikan karakter mengajarkan kebiasaan cara
berpikir dan perilaku yang membantu individu untuk hidup dan bekerja sama
sebagai keluarga, masyarakat, dan bernegara dan untuk membuat keputusan yang
dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, pendidikan karakter mengajarkan
pemuda untuk berpikir cerdas sehingga mampu mengatasi berbagai macam masalah
baru yang ada, meningkatkan kemampuan untuk berbaur dengan bangsa lain dengan
tetap mempertahankan identitas dan budaya bangsanya. Pancasila mempunyai tujuan
yang salah satunya yaitu sebagai pandangan hidup bangsa. Bahwa nilai-nilai
Pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok dalam berpikir dan berbuat. Hal
tersebut mengharuskan bangsa Indonesia untuk merealisasikan nilai-nilai
Pancasila kedalam sikap dan perilaku baik dalam perilaku hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Salah satunya dengan menerapkan pendidikan
berkarakter. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional pada
pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berbicara perihal karakter siswa sekarang bisa
dikatakan mulai rapuh. Ada banyak dampak negative misalnya siswa menjadi malas
belajar, karena tersedianya peralatan yang seharusnya dapat memudahkan siswa
dalam belajar, seperti Laptop dengan jaringan internet, ini malah sering
membuat siswa menjadi malas belajar, terkadang banyak diantara mereka yang
menghabiskan waktunya untuk internetan yang hanya mendatangkan kesenangan
semata, contohnya bermain game dan bermain media social, selain itu terjadinya
pelanggaran asusila, dan berbagai tindakan penyalahgunaan teknologi.
Perkembangan teknologi membawa dampak besar bagi siswa dimana mengakibatkan
kurangnya sosialisasi antar teman, antar guru. Karena masing-masing siswa sudah
banyak yang memiliki teknologi sendiri sehingga tidak ada terjalin komunikasi.
Nilai – Nilai yang terdapat pada Pancasila mengandung
moral, nilai-nilai yang luhur serta budaya Bangsa Indonesia yang berharga,
baik, berguna, sarat dengan makna, isi, pesan, semangat, serta jiwa yang
tersurat serta tersirat dalam fakta, konsep, dan teori dengan makna secara fungsional
yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari maka dapat memberi manfaat bagi
seluruh warga Indonesia untuk mengarahkan, menentukan, dan mengendalikan
kelakuan seseorang ( Winarno, 2007)
B. Ideology of Education
Pancasila merupakan salah satu ideologi dunia yang
dianut oleh bangsa Indonesia,. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi
pancasila dianggap merefleksikan kultur,nilai dan kepercayaan masyarakat
Indonesia sehingga pancasila dipandang sesuai jika diterapkan sebagai ideologi
resmi negara Indonesia
Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari kekayaan
budaya itu sendiri. Artinya nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bukan
nilai-nilai impor yang datang dari luar. Ideologi terbuka tumbuh dan berkembang
dari dalam jiwa-jiwa masyarakat lokal nasional yang murni kemunculanya pun
dapat diterima oleh segenap golongan masyarakat
1.
Landasan historis. Secara historis pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk
digunakan sebagasi dasar negara Indonesia merdeka. Dasar yang dimaksud
merupakan pengakuan pancasila sebagai dasar negara yang dijadikan sebagai
falsafah Negara dalam proses perumusannya berasal dari nilai-niali pandangan
hidup masyarakat Indonesia yang dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan
hidup dan dasar negara.
2.
Landasan kultural. Pancasila digali dari bumi Indonesia dan diserap dari
nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan masayarakat Indonesia yang beraneka
ragam. Praktik nilai tersebut dapat dilihat dari berbagai suku, budaya, agama,
dan ras yang terbagi terhadap masyarakat Indonesia., Dalam mempraktekkan
nilai-nilai tersebut terdapat perbedaan pada berbagai kelompok masyarakat yang
berbeda skedar nilai praktisnya, namun nilai dasarnya tetap sama. Bangsa yang
besar adalah bangsa yang peduli akan pewarisan budaya luhur bangsanya
3.
Landasan filosofis. Secara intrinsik nilai-nilai pancasila berwujud dan
bersifat filosofis. Dalam hal ini, pendidikan pancasila secara filosofis
sangatlah logis dan strategis sebagai landasan untuk mengkaji, mengembangkan,
melaksanakan dan mengamankan nilai-nilai filosofis bangsa. Dengan demikian
nilai-nilai Pancasila yang bersifat abstrak akan lebih memiliki peluang untuk
dikonkritkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara konkret,
nilai-nilai pancasila tersebut nantinya akan menciptakan norma etik dan norma
hukum bernegara.
4.
Landasan Yuridis. Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum
atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang
akan dirubah atau akan dicabut guna menjamin kepastian hukum yang berkaitan
dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan
Perudang-undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu antara lain,
peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang
tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dan Undang-undang sehingga daya
berlakunya lemah,peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya
memang sama sekali belum ada.
5.
Landasan Sosiologis. Landasan sosilogis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta emperis
mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara
C.
Nature of Education
Jika
dilihat dari analisis sifat Pendidikan, karakter Pancasila yang berlandaskan
falsafah Pancasila artinya setiap aspek karakter harus
dijiwai ke lima sila Pancasila secara utuh dan komprehensif. Nilai karakter yang
terkadung dalam tiap sila Pancasila yaitu
nilai karakter yang religius, peduli sosial, kemandirian,
patriotisme, kebersamaan, demokratis, dan adil.
D.
Idealitas
Dilihat dari analisis diatas
berikut ini dapat dikembangkan fungsi
dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Sebagai nilai-nilai
kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental
sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai
dengan nafas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama-sama
dengan lahirnya bangsa Indonesia
2.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Merupakan bentuk peran dalam
menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan
bangsa lain yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa
Indonesia.
3.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Merupakan kristalissasi
pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap,
watak, perilaku, tata nilai, norma dan etika yang telah melahirkan pandangan
hidup
4.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Untuk mengatur tatanan kehidupan
bangsa Indonesia dan negara Indonesia yang mengatur semua pelaksanaan sistem
ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan Pancasila
5.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Negara Indonesia.
Sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara
Indonesia berdasarkan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus
berlandaskan hukum
6.
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan
negara Republik Indonesia. Karena pada waktu mendirikan negara Indonesia adalah
Pancasila adalah haluan negara sebagai perjanjian luhur yang disepakati oleh
para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara dan dilestarikan
7.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dalam pancasila
mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila
sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.
IMaka idari iitu iPancasila isebagai ikaidah idan ifalsafah ibangsa idalam ikehidupan irakyat iIndonesia iharus iditerapkan inilai-nilainya, ikarena iPancasila iberperan isebagai ipegangan idasar ibagi imasyarakat iIndonesia idalam imenjalani ikehidupan iberbangsa idan ibernegara, isehingga imerupakan ikewajiban ibagi iwarga iIndonesia iuntuk idapat imempelajari iPancasila imelalui ipendidikan iyang imenerapkan inilai-nilai iyang iterkandung idalam iPancasila imulai idari isila isatu ihingga isila ikelima.
Referensi
A
Manullang Laurance (2020). Ideologi Pancasila. Jakarta. Utira Ibek
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. (2014). Buku guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wahab,
A. A. (1995). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Bandung:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Winarno.
2007. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan (volume 2). Jakarta:
Bumi Aksara