Selasa, 02 November 2021

Karakter Pancasila pada pembelajaran PKN di Sekolah Dasar

 


Karakter Pancasila pada pembelajaran PKN di Sekolah Dasar

A.    Realitas

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraa PKN merupakan salah satu mata pelajaran yang memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian peserta didik. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dinyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2014:1) bahwa PKN merupakan mata pelajaran yang memiliki misi sebagai pendidikan karakter, nilai dan moral Pancasila, pengembangan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan penghayatan terhadap filosofi Bhinneka Tunggal Ika. Berkaitan dengan pendidikan karakter, peran PKN melalui pembelajarannya adalah menanamkan nilai-nilai karakter yang luhur. Dari hal tersebut dapat dipahami bahwa PPKn merupakan mata pelajaran yang memfokuskan dalam hal pembentukan warga negara yang dapat memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya sebagai manusia yang berpengetahuan, berketerampilan, berkarakter luhur, dan demokratis.

Menurut Wahab (1995) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKN adalah salah satu program pendidikan nasional dengan berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai sarana dalam menumbuhkan, membentuk, menguatkan, serta melestarikan nilai-nilai moral dan karakter yang luhur pada peserta didik. Selanjutnya, nilai-nilai tersebut dapat melekat menjadi jatidiri dan karakter pada setiap orang yang diamalkan dalam kehidupan sehari, baik dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Pada kenyataannya PKN di sekolah dianggap oleh sebagian peserta didik merupakan mata pelajaran yang membosankan.

Pendidikan karakter mengajarkan kebiasaan cara berpikir dan perilaku yang membantu individu untuk hidup dan bekerja sama sebagai keluarga, masyarakat, dan bernegara dan untuk membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, pendidikan karakter mengajarkan pemuda untuk berpikir cerdas sehingga mampu mengatasi berbagai macam masalah baru yang ada, meningkatkan kemampuan untuk berbaur dengan bangsa lain dengan tetap mempertahankan identitas dan budaya bangsanya. Pancasila mempunyai tujuan yang salah satunya yaitu sebagai pandangan hidup bangsa. Bahwa nilai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok dalam berpikir dan berbuat. Hal tersebut mengharuskan bangsa Indonesia untuk merealisasikan nilai-nilai Pancasila kedalam sikap dan perilaku baik dalam perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satunya dengan menerapkan pendidikan berkarakter. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional pada pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berbicara perihal karakter siswa sekarang bisa dikatakan mulai rapuh. Ada banyak dampak negative misalnya siswa menjadi malas belajar, karena tersedianya peralatan yang seharusnya dapat memudahkan siswa dalam belajar, seperti Laptop dengan jaringan internet, ini malah sering membuat siswa menjadi malas belajar, terkadang banyak diantara mereka yang menghabiskan waktunya untuk internetan yang hanya mendatangkan kesenangan semata, contohnya bermain game dan bermain media social, selain itu terjadinya pelanggaran asusila, dan berbagai tindakan penyalahgunaan teknologi. Perkembangan teknologi membawa dampak besar bagi siswa dimana mengakibatkan kurangnya sosialisasi antar teman, antar guru. Karena masing-masing siswa sudah banyak yang memiliki teknologi sendiri sehingga tidak ada terjalin komunikasi.

Nilai – Nilai yang terdapat pada Pancasila mengandung moral, nilai-nilai yang luhur serta budaya Bangsa Indonesia yang berharga, baik, berguna, sarat dengan makna, isi, pesan, semangat, serta jiwa yang tersurat serta tersirat dalam fakta, konsep, dan teori dengan makna secara fungsional yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari maka dapat memberi manfaat bagi seluruh warga Indonesia untuk mengarahkan, menentukan, dan mengendalikan kelakuan seseorang ( Winarno, 2007)

 

B.    Ideology of Education

Pancasila merupakan salah satu ideologi dunia yang dianut oleh bangsa Indonesia,. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila dianggap merefleksikan kultur,nilai dan kepercayaan masyarakat Indonesia sehingga pancasila dipandang sesuai jika diterapkan sebagai ideologi resmi negara Indonesia

Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari kekayaan budaya itu sendiri. Artinya nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bukan nilai-nilai impor yang datang dari luar. Ideologi terbuka tumbuh dan berkembang dari dalam jiwa-jiwa masyarakat lokal nasional yang murni kemunculanya pun dapat diterima oleh segenap golongan masyarakat

1. Landasan historis. Secara historis pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk digunakan sebagasi dasar negara Indonesia merdeka. Dasar yang dimaksud merupakan pengakuan pancasila sebagai dasar negara yang dijadikan sebagai falsafah Negara dalam proses perumusannya berasal dari nilai-niali pandangan hidup masyarakat Indonesia yang dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup dan dasar negara.

2. Landasan kultural. Pancasila digali dari bumi Indonesia dan diserap dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan masayarakat Indonesia yang beraneka ragam. Praktik nilai tersebut dapat dilihat dari berbagai suku, budaya, agama, dan ras yang terbagi terhadap masyarakat Indonesia., Dalam mempraktekkan nilai-nilai tersebut terdapat perbedaan pada berbagai kelompok masyarakat yang berbeda skedar nilai praktisnya, namun nilai dasarnya tetap sama. Bangsa yang besar adalah bangsa yang peduli akan pewarisan budaya luhur bangsanya

3. Landasan filosofis. Secara intrinsik nilai-nilai pancasila  berwujud dan bersifat filosofis. Dalam hal ini, pendidikan pancasila secara filosofis sangatlah logis dan strategis sebagai landasan untuk mengkaji, mengembangkan, melaksanakan dan mengamankan nilai-nilai filosofis bangsa. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila yang bersifat abstrak akan lebih memiliki peluang untuk dikonkritkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara konkret, nilai-nilai pancasila tersebut nantinya akan menciptakan norma etik dan norma hukum bernegara.

4. Landasan Yuridis. Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan dirubah atau akan dicabut guna menjamin kepastian hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perudang-undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dan Undang-undang sehingga daya berlakunya lemah,peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.

5. Landasan Sosiologis. Landasan sosilogis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta emperis mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara

 

C.    Nature of Education

Jika dilihat dari analisis sifat Pendidikan, karakter Pancasila yang berlandaskan falsafah Pancasila artinya setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila Pancasila secara utuh dan komprehensif. Nilai karakter yang terkadung dalam tiap sila Pancasila yaitu nilai karakter yang religius, peduli sosial, kemandirian, patriotisme, kebersamaan, demokratis, dan adil.

 

D.    Idealitas

Dilihat dari analisis diatas berikut ini dapat  dikembangkan fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia

1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan nafas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama-sama dengan lahirnya bangsa Indonesia

2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Merupakan bentuk peran dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.

3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Merupakan kristalissasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, norma dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup

4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan Pancasila

5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Negara Indonesia. Sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum

6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara Republik Indonesia. Karena pada waktu mendirikan negara Indonesia adalah Pancasila adalah haluan negara sebagai perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara dan dilestarikan

7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dalam pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

IMaka idari iitu iPancasila isebagai ikaidah idan ifalsafah ibangsa idalam ikehidupan irakyat iIndonesia iharus iditerapkan inilai-nilainya, ikarena iPancasila iberperan isebagai ipegangan idasar ibagi imasyarakat iIndonesia idalam imenjalani ikehidupan iberbangsa idan ibernegara, isehingga imerupakan ikewajiban ibagi iwarga iIndonesia iuntuk idapat imempelajari iPancasila imelalui ipendidikan iyang imenerapkan inilai-nilai iyang iterkandung idalam iPancasila imulai idari isila isatu ihingga isila ikelima.

 

 

Referensi

A Manullang Laurance (2020). Ideologi Pancasila. Jakarta. Utira Ibek 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2014). Buku guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Wahab, A. A. (1995). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Bandung: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Winarno. 2007. Paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan (volume 2). Jakarta: Bumi Aksara

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biodata Diri

 DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI  Nama Lengkap : Bherrio Dwi Saputra S.Pd, M.Pd  Tempat, Tanggal, Lahir : Sragen, 18 September 1994  Jenis...